Sabtu, Januari 09, 2016

APA SIH HALAL ITU?

BY Unknown IN , , , , , No comments

Toko Bahan Kue Toekang Mangan – Menyediakan Bahan-Bahan Kue “BAIK DAN HALAL”

“BAIK DAN HALAL” merupakan slogan Toko Bahan Kue Toekang Mangan untuk bahan-bahan kue yang dijual. Jadi sebenernya apa sih maksud slogan “BAIK DAN HALAL” itu?

HALAL secara bahasa artinya dibenarkan. Lawan dari halal adalah HARAM, yang artinya dilarang. Sedangkan BAIK (dalam bahasa arabnya TOYYIB) artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan. Jadi kalau denger kata-kata “Makanan yang halalan-Toyyiban), nah artinya bahwa makanan itu dibenarkan untuk dimakan berdasarkan hukum agama Islam, dan juga makanan itu bermutu dan tidak membahayakan kesehatan.

Dalam ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan. Yang Haram itupun dapat menjadi halal bila dalam keadaan darurat (tetapi tidak berlebihan), dan yang halal pun bisa menjadi haram jika dikonsumsi melampaui batas. Halal digunakan untuk mengatur perilaku dan kehidupan pemeluk agama Islam.
Pengertian makanan dan minuman yang halal meliputi:

1.         Halal secara zatnya
Maksudnya adalah makanan atau minuman yang halal dari bendanya (zatnya) tersebut tidak diharamkan dalam Islam. Benda yang diharamkan untuk dikonsumsi yaitu bangkai (hewan yang mati bukan melalui proses penyembelihan) (kecuali ikan dan belalang), darah, babi (dan produk turunannya), binatang yang disembelih tidak atas nama Allah, makanan atau minuman yang mengandung bahaya (racun, minuman yang memabukkan, dll), binatang buas bertaring dan berkuku tajam, keledai, hewan yang diperintahkan agama supaya dibunuh (elang, gagak, ular, tikus, anjing hitam), hewan yang dilarang agama untuk dibunuh (semut, tawon, burung hud-hud dan burung suradi)

2.       Halal cara prosesnya
Makanan yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal, maka menjadi haram. Contohnya, hasil sembelihan yang tidak dilakukan seorang muslim dan tidak menyebut atas nama Allah, atau sembelihan yang diperuntukkan untuk sesajen.
Makanan halal yang tercemar atau tercampur dengan sesuatu yang haram, maka makanan tersebut menjadi haram. Pengertian tercampur disini bisa melalui tercampurnya dengan bahan baku, bumbu ataupun bahan penolong yang tidak halal. Bisa juga karena tidak terpisahnya tempat dan alat yang digunakan untuk memproses bahan yang tidak halal.

3.       Halal cara memperolehnya
Mengkonsumsi makanan atau minuman yang diperoleh dengan cara yang tidak halal (meskipun secara zat halal), maka secara spiritual akan berpengaruh negative terhadap yang mengkonsumsinya. Darah yang mengalir dalam tubuhnya menjadi sangar, sulit memperoleh ketenangan, hidupnya menjadi beringas, tidak pernah mengenal puas, tidak pernah tahu bersukur, ibadah dan doanya tidak diterima Tuhan.

4.       Minuman yang tidak halal
Semua jenis minuman yang dapat memabukkan adalah haram. Termasuk minuman yang tercampur oleh zat yang dapat memabukkan atau zat yang tidak halal.

Pada jaman sekarang, mobilitas manusia sudah mengglobal berkat kemajuan teknologi, termasuk teknologi dalam membuat berbagai produk makanan dan minuman, baik alat untuk mengolahnya maupun bahan dan cara memprosesnya.
Bahan baku, bumbu dan bahan penolong untuk memproduksi makanan olehan (termasuk kue-kue an dan roti-roti an J) diperoleh dari berbagai sumber asal-usulnya. Teknologi pengolahan pun sudah sangat canggih. Bahan baku sudah banyak diperoleh dari impor, termasuk produk berbahan baku hewani maupun produk turunannya yang tidak jelas asal dan cara penyembelihannya. Bumbu dan bahan penolong juga banyak berasal dari hasil olahan secara kimiawi dari turunan bahan haram atau tercampur bahan haram. Karena bahan baku yang diolah dan cara pengolahannya ditangani oleh berbagai pihak, termasuk pihak yang tidak mengerti ketentuan halal yang harus dipenuhi sesuai ajaran agama Islam, maka diperlukan adanya kejasama antara pihak produsen dengan pihak yang mengerti ketentuan halal ini (di Indonesia dalam hal ini LPPOM-MUI), agar hasil produknya tidak menimbulkan keraguan konsumen Muslim.

Oleh sebab itulah maka kemudian ada yang disebut sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia). Produk yang sudah disertifikasi oleh LPPOM-MUI artinya bahwa produk tersebut sudah terjamin kehalalannya. Produk yang sudah tersertifikasi halal di Indonesia ditandai dengan adanya logo Halal MUI yang terpasang pada label kemasannya. Logo nya seperti gambar di bawah ini,


Jadi seperti itulah gambaran umum tentang apa itu halal.
So… Jangan lupa yaa kunjungi toko kami “TOKO BAHAN KUE TOEKANG MANGAN”, karena kami menyediakan berbagai kebutuhan bahan-bahan kue yang baik dan halal. J

Sumber : website LPPOM MUI Bali ( www.halalmuibali.or.id/?p=62 ) dengan perubahan seperlunya.


0 komentar:

Posting Komentar